Rakhoitv

Polemik Empat Pulau Aceh: Bupati Tapteng Sebut Hadiah untuk Jokowi

 

 

 

Latar Belakang Polemik Empat Pulau

 

Polemik mengenai status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 menetapkan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

 

Keputusan ini menimbulkan protes dari berbagai pihak di Aceh, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membentuk tim advokasi untuk memperjuangkan pengembalian status keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh.

 

Sengketa ini juga melibatkan ahli waris yang menunjukkan bukti kepemilikan atas pulau-pulau tersebut, seperti dokumen resmi dari tahun 1965 yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

 

 

 

Tanggapan Bupati Tapteng

 

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menanggapi isu empat pulau Aceh yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara dengan menyebutnya sebagai "hadiah" untuk Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa polemik ini tidak ada kaitannya dengan politik, karena proses penetapan wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan melibatkan pembicaraan antara pemerintah pusat dan provinsi.

 

Masinton juga menambahkan bahwa isu ini sudah lama dibicarakan di tingkat aparatur pemerintahan daerah di Tapanuli Tengah, dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik tertentu. Ia berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan tersebut dan fokus pada pembangunan wilayah.

 

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa penetapan status keempat pulau tersebut bukanlah hadiah untuk Presiden Joko Widodo, melainkan hasil dari proses administrasi yang telah berlangsung lama.

 

 

 

Upaya Penyelesaian Sengketa

 

Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan sengketa ini, termasuk mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi keputusan tersebut. Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga telah memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara untuk membahas status kepemilikan keempat pulau tersebut.

 

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai status keempat pulau tersebut. Polemik ini masih terus berlanjut, dengan berbagai pihak di Aceh yang terus memperjuangkan agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh.

 

Sengketa ini juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah batas wilayah secara transparan dan adil, agar tidak menimbulkan ketegangan antar daerah dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.